CONTOH PERHITUNGAN ZAKAT PROFESI ALA AL-QARADHAWI
Nishab zakat: 20 dinar = 85 gram emas85 × Rp 900.000,- = Rp 76.500.000,-Artinya, jika seseorang total penghasilannya setahun sekitar Rp 76.500.000,- setelah pengeluaran standar, maka ia wajib zakat. Dan berdasarkan konsep "zakat profesi" ala Al-Qaradhawi, ia keluarkan setiap mendapatkan gaji.Misal, pengeluaran rutin per bulan untuk makanan, pakaian, cicilan rumah, kesehatan dan pendidikan: Rp 5.000.000,- (per keluarga -> suami, istri dan dua anak).Maka jika gaji seorang kepala keluarga Rp 10.000.000,- per bulan, kemudian dikurangi pengeluaran rutin Rp 5.000.000,-, tersisa Rp 5.000.000,-Rp 5.000.000,- × 12 bulan = Rp 60.000.000,- (belum mencapai nishab dan tidak wajib zakat)
Jika gaji seorang kepala keluarga Rp 20.000.000,- per bulan, kemudian dikurangi pengeluaran rutin Rp 5.000.000,- tersisa Rp 15.000.000,-Rp 15.000.000,- × 12 bulan = Rp 180.000.000,- (sudah mencapai nishab dan wajib zakat)Yang ia keluarkan per bulan: 2,5% × Rp 15.000.000,- = Rp 375.000,-Wallahu a'lam bish shawab.
Sumber :
FB~ Muhammad Abduh Negara ~
CMIIW.