HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Sebelum mempelajari hukum perdata khususnya di negara indonesia perlu kita ketahui dulu sejarah pada masa dulu. pada zaman dahulu, adanya pembagian etnis yaitu eropa, timur asing, pribumi. KUHPerdata (BW) yang berlaku sejak 1 Mei 1848 telah mengatur hukum bagaimana atau pelaksanaanya mengenai hubungan sesama manusia sebagai subjek hukum. sistematika hukum perdata itu sendiri terbagi dua yaitu menurut KUHPer dan ilmu pengetahuan. dalam mempelajarinya pun akan dibagi dua yaitu dari segi materiil dan formil

No comments:

Post a Comment

Basyar, Bani Adam, An-Nas, Insan dalam Al-Qur'an

Di dalam Al-Qur'an, manusia disebutkan dalam empat kata yang berbeda yakni Basyar, Bani Adam, An-Nas,dan Insan. Secara khusus keempat ka...