Sebelum mempelajari hukum perdata khususnya di negara indonesia perlu kita ketahui dulu sejarah pada masa dulu. pada zaman dahulu, adanya pembagian etnis yaitu eropa, timur asing, pribumi. KUHPerdata (BW) yang berlaku sejak 1 Mei 1848 telah mengatur hukum bagaimana atau pelaksanaanya mengenai hubungan sesama manusia sebagai subjek hukum. sistematika hukum perdata itu sendiri terbagi dua yaitu menurut KUHPer dan ilmu pengetahuan. dalam mempelajarinya pun akan dibagi dua yaitu dari segi materiil dan formil
Subscribe to:
Posts (Atom)
Basyar, Bani Adam, An-Nas, Insan dalam Al-Qur'an
Di dalam Al-Qur'an, manusia disebutkan dalam empat kata yang berbeda yakni Basyar, Bani Adam, An-Nas,dan Insan. Secara khusus keempat ka...
-
Kalau ↓ : -- Laa لا nahiyyah dia bermakna larangan (jangan), -- Laa nahiyah dpt menjazmkan suatu fiil, sedangkan ↓ : -- Laa لا nafiyah mer...
-
UNTUK MENJAWAB PERTANYAAN TERSEBUT, BISA MENGACU PADA AYAT-AYAT DALAM AL QUR'AN : وَيَوْمَ تَشَقَّقُ السَّمَاءُ بِالْغَمَامِ وَنُزِّ...
-
Bagaimana membedakan itu susunan mudhaf-mudhaf ilaih atau hanya menyerupai mudhaf-mudhaf ilaih (munada menyerupai mudhaf) ? Syabih bil mu...
No comments:
Post a Comment