PENDAFTARAN
TANAH
1. Pendaftaran Tanah merupakan pelaksanaan
dari Pasal 19 UUPA
Bagan 1. Kedudukan
Pendaftaran Tanah dalam Hukum Tanah.
Dasar Hukum Pendaftaran Tanah:
a. Pasal 19 UUPA
b. PP 10/1961
c. PP 24/1997
d. Permen 3/1997
e. PP 37/1998
f.
P.KBPN
10/2006
2. Pentingnya Pendaftaran Tanah
a. Agar setiap orang mengetahui status tanah
tersebut (kepemilikan dll)
b. Supaya setiap orang dengan mudah
membuktikan kepada orang lain bahwa tanah itu miliknya. Orang tersebut dapat
membuktikan bahwa tanah itu adalah miliknya dengan melakukan pendaftaran tanah
secara sporadic ke Kantor Pertanahan. Hal yang didaftarkan adalah data fisik
dan data yuridis, lalu memmperlihatkan sertifikat Hak atas Tanah sebagai bukti kepemilikan (bagi
orang pribadi).
c. Sertifikat tanah dapat dijadikan jaminan
utang.
d. Untuk pihak yang memerlukan data tanah
(pihak lain/calon kreditur/calon pembeli dapat dengan mudah memperoleh keterangan yang dapat dipercayai mengenai
status tanah tsb. Pihak tsb dapat
meminta PPAT untuk mengecek kebenaran data yang terdapat dalam sertifikat,
misalnya apakah tanah tsb sedang dijaminkan.
e. Wewenang Kantor Pertanahan, tercapai
tertib administrasi pertanahan karena datanya berlaku up to date. Dengan kata
lain agar dapat meperbarui data tentang tanah (tujuan dari Kantor Pertanahan).
Setiap perubahan data mengenai tanah wajib didaftarkan, misalnya tanah tersebut
diwariskan, dihibahkan, disengketakan hingga keluar keputusan pengadilan atas
sengketa itu, bahkan jika pemiliknya berganti nama juga harus di daftarkan.
Kewajiban pemilik tanah diatur dalam Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 37 PP No. 24
Tahun 1997.
Jamak terjadi, masyarakat tidak segera mendaftarkan
perubahan data mengenai
tanah. Misalnya pemilik tanah
meninggal dunia, dan diwariskan kepada ahli waris, pemilik tanah yang baru
tidak segera mendaftarkan perubahan data. Padahal ada kewajiban untuk
mendaftarkan perubahan data.
f.
Kalau
PPAT, ada kewajiban selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak tanggal
ditandatanganinya akta, PPAT wajib menyampaikan akta yang dibuat berikut
dokumen-dokumen yang bersangkutan kepada Kantor Pertanahan untuk didaftar
(Pasal 40 PP No, 24 Tahun 1997).
3. Tujuan Pendaftaran Tanah
a. Bagi Pemegang Hak (Pemilik Tanah):
Ø Untuk mendapatkan (menjamin) kepastian
hukum), kepastian hak dan perlindungan hukum bagi pemiliknya (pemegang hak),
agar mudah membuktikan tanah itu miliknya dengan cara melakukan
pendaftaran tanah secara sporadic yang memberikan alat bukti sertifikat ha
katas tanah.
b. Bagi Umum (Pihak Ketiga)
Ø Dapat dengan mudah memperoleh keterangan
/data fisik dan data yuridis yang dapat
dipercaya mengenai suatu tanah.
Ø Untuk mengetahui tanah itu milik siapa.
Ø Pada waktu seseorang akan membeli tanah lalu mengecek ke
kantor PPAT bahwa
ada bukti prosuk kantor pertanahan untuk mengetahui apakah ada sita atau
jaminan atas tanah tsb.
c. Bagi Pemerintah (BPN)
Ø Terselenggaranya tertib administrasi bagi
kantor pertanahan , selalu up to date karena bagi tanah yang telah
bersertifikat harus selalu dilakukan pendaftaran setiap ada perubahan. Jadi
data yang ada di lapangan sama dengan data yang ada di kantor pertanahan.
Ø Selain itu, tujuan pendaftaran tanah bagi
instansi kantor pertanahan (BPN) adalah memberikan sertifikat baru hak atas
tanah.
4. Fungsi Pendaftaran Tanah:
a. Legal Cadastre;
Ø Pengertian
: Yaitu kegiatan pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hokum dan
kepastian hak di bidang pertanahan.
Ø Tujuan
:
·
Bagi
Pemegang Haknya :
Mereka yang mempunyai tanah dengan mudah akan dapt
membuktikan haknya atas tanah yang dikuasai dan dipunyainya. Kepada mereka
masing-masing diberikan surat tanda bukti hak oleh Pemerintah.
·
Bagi
Pihak yang memerlukan data :
Mereka yang memerlukan keterangan yang diamksud
diatas, yaitu calon pembeli dan calon kreditur yang akan menerima tanah sebagai
jaminan, akan dengan mudah memperolehnya, karena keterangan-keterangan tersebut
yang di simpan di Kantor Penyelenggara Pendaftaran Tanah, terbuka umum. Dalam
arti Umum boleh mengetahui, dengan melihat sendiri daftar dan dokumen yang bersangkutan atau
meminta keterangan tertulis mengenai data yang diperlukan ari kantor tsb.
Ø Kegiatan
Legal Cadastre
·
Kegiatan di bidang fisik (di
tiap negara pasti sama, hanya data yuridisnya saja yang berbeda)
1) Penentuan Lokasi
ü Melakukan pemanggilan pemilik tanah, lalu
dilakukan pengukuran.
2) Penetapan Batas
ü Memanggil pemilik tanah sebelahnya dan menunjukkan
tempat-tempatnya.
3) Penempatan Tanda Batas
ü Pemasangan patok-patok tanah.
4) Pengukuran – Pemetaan
5) Pembuatan Peta Pendaftaran
ü Setelah digambar diberikan identitas
dengan inisial NIB (Nomor Identifikasi Bidang)
sebelumnya dilakukan plotting. Bila disertifikat belum ada NIB baru di plotting
dan di tulis ditangan…
ü NIB terdiri dari 13 digit yaitu :
2 nomor propinsi
2 nomor Walikota/Kabupaten
2 nomor Kecamatan
2 nomor Kelurahan
5 nomor bidang
ü Untuk pengecekan dapat dilakukan dari Buku
Tanah di BPN.
ü NIB hanya dikeluarkan satu kali saja
ü Untuk sertifikat yang belum ada NIB maka
perlu di ploting, dicatat dulu lalu dilakukan pengecekan dan lalu tindakan jual
belinya.
ü SKT = Surat Keterangan Tanah.
6) Pembuatan Surat Ukur
ü Kegiatan di bidang fisik mengenai
tanahnya, untuk memperoleh data fisik, bangunan dana tau tanaan-tanaman penting
yang ada diatasnya.
·
Kegiatan Bidang Yuridis
ü Bertujuan untuk memperoleh data mengenai haknya
siapa pemegang haknya dan ada atau tidak adanya hak pihak lainnya yang membebani tanah tersebut.
ü Sumber data dalam kegiatan bidang yuridis
adalah AKTA.
ü Bentuk kegiatan pendaftaran dan hasilnya,
termasuk apa yang merupakan surat tanda bukti hak, tergantung pada system
pendaftaran yang digunakan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah oleh negara
yang bersangkutan.
ü Akta-Akta itu dilihat siapa subyeknya,
statusnya, ada atau tidak hak-hak yang membebani. Data itu dimasukkan ke dalam
satu register, di umumkan selama jangka waktu tertentu (tergantung system, di Indonesia untuk
pendaftaran tanah sistematis selama 30
hari, untuk pendaftaran tanah sporadic selama 60 hari). Jika tidak ada yang
mengajukan kompalin, lahirlah akta, persertifikatan atas tanah, penegasan,
pembuatan surat ukur, pembuatan buku tanah, pembuatan alat bukti.
ü Surat-Surat yang diperlukan untuk
Pendaftaran Tanah:
v KTP
v Akta Kelahiran
v Surat Nikah
v Penetapan PN
v Perjanjian Kawin
ü Urut-Urutannya :
v Dapatnya dari jual beli atau waris;
v Kalau jual beli harus ada AJB nya
v Kalau dari waris harus minta surat
warisnya.
ü Menurut Perda :
v Pajaknya harus dibayar
v Surat Advice planning
v Surat penguasaan fisik
v Surat Pengukuran.
·
Penerbitan Surat Tanda Bukti Haknya,
yang dapt berupa (tergantung system pendaftaran tanahnya) :
ü Sertifikat; atau
ü Surat Ukur.
Ø Pelaksanaannya
1)
Pendaftaran Tanah Pertama Kali
a)
Sistematik
·
Pendaftaran
yang dilakukan oleh atau atas inisiatif dari pemerintah, instansinya adalah
BPN, ke bawahnya tentu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
·
Melalui
Surat Kuasa (SK) Kepala BPN, ada pengumuman di Kelurahan, Kecamatan, lalu
diadakan pendaftaran secara Sistematik.
·
Biaya
lebih murah dibandingkan dengan sporadic karena ada biaya yang dibebankan
kepada keuangan negara.
b)
Sporadik
·
Pendaftaran tanah yang
dilakukan oleh individu/bersama-sama/kelompok/badan hokum dalam rangka
mendapatkan jaminan kepastian hokum dan kepastian hak.
·
Inisiatip
dating dari pemilik tanah.
2)
Pemeliharaan
Data
a)
Data
Fisik
Contoh perubahan data fisik : pemisahan, pemecahan,
penggabungan, reklamasi, atau hilangnya tanah karena gempa bumi. Perubahan data
fisik dicatat di surat ukur.
b)
Data
Yuridis
Perubahan
data yuridis di catat di buku tanah dan Salinan buku tanah.
Contoh perubahan data yuridis :
-
Perubahan
status: Perubahan hak dari HGB ke Hak Milik, atau dari Hak Milik ke HGB, HGB
dibebani Hak Tanggungan, Hak Milik dibebani Hak Tanggungan, Hak Milik
diatasnya diberi HGB/Hak Pakai.
-
Perubahan
subyek: jual beli, tukar menukar, hibah, waris, inbreng, pembagian hak bersama.
-
Jika
terjadi sengketa kemudian ada putusan pengadilan yang memenangkan salah satu
pihak juga harus di catat.
·
Salinan
Buku Tanah dan Surat Ukur dijilid menjadi satu dan diberikan kepada pemegang
hak baru. Sedangkan buku tanah disimpan di Kantor BPN.
·
Hasil
sertifikat itu disimpan di dalam daftar-daftar umum dan di Kantor Pertanahan
(dalam bentuk mikro file). Daftar umum ini berisi daftar Buku Tanah, daftar
Surat Ukur, daftar Peta Pendaftaran Tanah, daftar Nama. Menurut Pasal 34 PP No.
24 Tahun 1997 semua isi daftar umum, kecuali daftar nama, dapat dilihat oleh
umum. Namun, berdasarkan Peraturan Perkaban Nomor 6 Tahun 2013 Warkah (surat
yang dilampirkan pada saat persertifikatan, missal girik, AJB, surat keterangan
waris), Surat Ukur, dan Buku Tanah sekarang tidak boleh lagi dilihat oleh umum.
Hal ini dilarang karena banyak oknum menyalahgunakan. Orang yang melihat Warkah
akhirnya melakukan gugatan. Sering Warkah ini disengketakan, missal: dulu jual
beli tanah tidak benar, istri tidak dating, pembeli tidak dating, orang lain
yang tanda tangan, sudah meninggal namun ada tanda tangannya. Kecuali dalam
kasus-kasus tertentu dan syarat-syarat tertentu dan instansi pemerintah yang membuka.
Nanti akan dikeluarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) atau salinanya,
dan SKPT ini tidak dapat dijadikan bukti. SKPT ini isinya: “Sertifikat Hal
Milik ini si A”.
b. Fiscal Cadastre.
5.
FISKAL
KADASTER yakni pendaftaran tanah yang berfungsi untuk pembayaran pajak.
No comments:
Post a Comment