Peningkatan Sumber Daya Manusia untuk Langkah Awal Transformasi
DJKN sebagai Revenue Center
Utang negara yang menumpuk disertai bunga ratusan triliun dan belum
tercapainya target penerimaan negara untuk mendanai anggaran yang khususnya
buat kemaslahatan masyarakat Indonesia menyebabkan pemerintah harus lebih
meningkatkan penerimaan negara. Mengingat persentase terbesar penerimaan negara
adalah dari sektor pajak yang beberapa akhir tahun ini belum mencapai target
maka sudah seharusnya DJKN sebagai revenue center membantu di bidang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang pada tahun 2015 hanya mampu
direalisasikan 95 persen yaitu sebesar Rp 185,9 triliun dari target yang
diharapkan sebesar Rp 212,1 triliun. Namun banyaknya masalah serta kekurangan
yang masih ada dalam diri DJKN ataupun dari eksternalnya menyebabkan masih minimnya
penerimaan negara hasil dari belum maksimalnya dalam pengelolaan Barang Milik
Negara (BMN) dan kekayaan negara yang dipisahkan (KND) juga termasuk di
dalamnya kekayaan negara lainnya seperti sumber daya alam. Untuk mengatasi
sebab-sebab dari kekurangan tersebut, masalah pertama yang harus segera
diselesaikan yaitu dari segi subjek pengelolaan DJKN itu sendiri berupa sumber
daya manusia (SDM) yang bertanggungjawab dalam kegiatan teknisnya. Sumber daya
manusia Kanwil DJKN dan KPKNL perlu membekali diri dengan kompetensi yang
sejalan dengan tujuan transformasi kelembagaan. Pengetahuan-pengetahuan yang
diperlukan terkait tujuan transformasi kelembagaan antara lain pengetahuan
tentang sumber daya alam, penilaian sumber daya alam, manajemen pengetahuan
(knowledge management), pengetahuan ekonomi dan bisnis khususnya properti, dan
tentunya pemahaman hukum khususnya peraturan-peraturan pengelolaan BMN. Selain
dari kualitas berupa kompetensi, DJKN seharusnya menambah jumlah SDM yang
memiliki spesialisasi pengelola aset negara sehingga salah satu misi DJKN dalam
mewujudkan optimalisasi penerimaan, efisiensi pengeluaran, dan efektivitas
pengelolaan kekayaan negara dapat dicapai dengan lebih cepat dan cakupannya
yang lebih luas. Hal ini akan lebih terbantu dengan menambah kanwil dan KPKNL
dalam menjangkau pelayanan seperti yang selama ini masih ada satu provinsi yang
belum ada KPKNL yaitu Sulawesi Barat walaupun ini akan memerlukan anggaran yang
banyak tetapi ini merupakan investasi yang berpotensi meningkatkan kinerja DJKN,
selain itu dengan pengeluaran sekarang atau pembangunan segera akan lebih
untung daripada pengeluaran yang ditunda-tunda karena Indonesia cenderung
menrupakan negara yang inflasi.
Masalah kedua yaitu dari
segi objek yang dikelola DJKN berupa BMN yang mengalami depresiasi akibat dari
kurangnya peminat barang-barang negara yang dijual dan ketidakjelasan status
aset yang dikelola, sehingga tertahan lama dan tidak terurus dengan baik karena
biaya pengurusannya yang tinggi. Selain depresiasi nilai ekonomi dari BMN,
tidak sedikit BMN yang rusak berat dan hilang yang juga merupakan permasalahan
yang harus segera dibenahi oleh DJKN dengan kerjasama satker-satker pengguna
barang. Hal ini mengingat sebab dari idle assets itu sendiri adalah
tidak terurusnya aset negara oleh satker dengan baik bahkan di kemenkeu juga
memiliki permasalahan ini yang seharusnya menjadi role model bagi
kementerian/lembaga lain. Kemenekeu pada umumnya dan DJKN pada khususnya harus
memiliki kemampuan teknis dalam pemeliharaan BMN, tidak sekadar di bidang
adminisrtartif saja seperti pengertian pengelolaan negara yang dimaksud dalam
pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) PP No.6 tahun 2006 adalah tidak sekedar
administratif semata, tetapi lebih maju berfikir dalam menangani aset negara,
dengan bagaimana meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan menciptakan nilai
tambah dalam mengelola aset. Oleh karena itu, lingkup pengelolaan aset negara
mencakup perencanaan kebutuhan dan penganggaran; pengadaan; penggunaan;
pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; penghapusan;
pemindahtanganan; penatausahaan; pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Proses tersebut merupakan siklus logistik yang lebih terinci yang didasarkan
pada pertimbangan perlunya penyesuaian terhadap siklus perbendaharaan dalam
konteks yang lebih luas (keuangan negara). Masalah ketiga yaitu pada proses
bagaimana DJKN melakukan kerjanya hingga menghasilkan output berupa suatu yang
berharga bagi negara terutama dalam bentuk kas. Tugas utama DJKN seperti lelang
yang sudah memiliki kemajuan tersendiri berupa adanya bentuk lelang yang
efektif dan efisien yaitu e-auction namun dianggap masih kalah bersaing
daripada aplikasi-aplikasi penjualan online lainnya akibat kalah dari segi
publikasi. Padahal yang dibutuhkan negara untuk meningkatkan penerimaan negara
dari PNBP khususnya dari pihak DJKN harus memiliki eksistensi atau
keberadaannya dalam masyarakat sudah seharusnya sangat dikenal dan diketahui
karena dari eksistensi inilah suatu instansi akan lebih mudah dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya.
Tiga masalah atau kekurangan dari segi subjek, objek, dan proses
dalam pelaksanaan kerja akan menghambat pelaksanaan tugas dan fungsi, maka DJKN
sebagai pengelola aset negara harus melakukan peningkatan kualitas dari
berbagai macam aspek. Solusi untuk masalah tersebut bersifat dinamis yang
sangat dipengaruhi oleh perkembangan teknologi karena menyangkut pemeliharaan
aset dan bagaimana aset dilikuidasi untuk memperoleh pendapatan negara terkait
DJKN sebagai revenue center. Oleh sebab itu, DJKN harus menanggapi hal
ini dengan menyesuaikan perkembangan zaman melalui peningkatan kualitas
aparat-aparat DJKN terutama calon-calon pegawai yang harus benar-benar memiliki
kualifikasi di bidang teknologi informasi dan pengetahuan pengelolaan aset
perusahaan. Penulis sangat mengharapkan agar dalam pemenuhan peningkatan
kinerja DJKN tercapai, kurikulum manajemen aset harus memiliki minimal dua
kualifikasi di atas di mana sekarang hal tersebut belum terpenuhi. Dua kualifikasi
tersebut sangat penting apabila pemerintah ingin mencapai efisiensi dan
efektivitas terutama dalam anggaran untuk mendapatkan penerimaan negara yang
optimal dalam pengelolaan aset negara. Walaupun lima kualifikasi ini akan lebih
memberatkan, tapi hasilnya bila benar-benar diterapkan secara profesional akan
memuaskan banyak pihak terutama negara. Berikut penjabaran akan pentingnya
kedua kualifikasi tersebut untuk pengembangan kualitas sumber daya manusia
DJKN.
1.
Teknologi
informasi
Bidang ini sudah
sangat terbukti memberikan dampak yang besar bagi yang menguasainya. Dampak
yang signifikan itu ialah keuntungan yang didapatkan berupa finansial, contoh
yang baru-baru ini sangat berkembang seperti olx, AirBnB, traveloka, dan
lain-lain . Pada prinsipnya yang mereka gunakan untuk memasarkan produknya
adalah sama yaitu menggunakan aplikasi berbasis online sehingga dapat dijangkau
siapapun tanpa batas jarak dan waktu. DJKN sebagai instansi pemerintah bisa
meniru keberhasilan aplikasi-aplikasi penyedia jasa yang hampir semua
penyedianya telah membuktikan kesuksesannya. Dalam hal ini, DJKN dapat bertindak
sebagai penyedia jasa dengan memanfaatkan aset-aset tidak terpakai yang
dimiliki oleh negara. Cara penerapan bagi DJKN untuk memulai ini yaitu
menguasai teknologi informasi yang harus dikuasai oleh sumber daya manusianya.
Penguasaan ini akan didapat apabila sudah diterapkan pada kurikulum calon-calon
pegawai DJKN agar harus memenuhi kualifikasi ini. Hal ini tentu akan
menguntungkan untuk ke depannya apabila di internal DJKN sudah dapat menguasai
dan membuat aplikasi-aplikasi online yang dimodifikasi sesuai kebutuhan secara
mandiri tanpa meminta bantuan pihak luar yang tentunya akan meminta dana. Terlebih
pada banyak kasus, campur tangan pihak luar dalam pengembangan suatu sistem
akan membuat suatu kejahatan politik terutama masalah keuangan. Setelah
tercapai hasil yang diinginkan, maka yang dapat dilakukan DJKN adalah
merencakan strategi yang sesuai dengan keadaan, DJKN harus mampu lebih unggul dibandingkan
penyedia jasa online lain karena kelebihannya berada di sisi negara yang
memiliki otoritas lebih kuat sehingga publikasi untuk memanfaatkan aset menjadi
uang sangat banyak diketahui masyarakat luas. DJKN dapat memilih beberapa alternatif
pilihan untuk memanfaatkan aset negara seperti misalnya disewakan via online, tukar guling (ruislag) via online, penjualan via online yang memungkinkan ketiganya juga
dapat dilakukan dengan pihak swasta atau masyarakat luas sehingga akan
menghasilkan uang bagi negara atau dengan kata lain aset menghasilkan uang.
Dengan adanya banyak pilihan dalam pemanfaatan aset negara diharapkan arus kas
negara akan selalu bergerak menuju pertambahan anggaran yang dapat membantu
DJKN sebagai revenue center. Selain itu, kemandirin yang dimiliki oleh
DJKN akan memberikan penghematan anggaran sehingga anggaran itu dapat
dipindahkan alokasinya untuk peningkatan sumber daya manusianya. Setelah semua
tercipta dengan baik, maka DJKN perlu memperhatikan pemerataan di seluruh
daerah, jangan sampai aktivitas berbasis online mencakup di wiliyah
pusat atau pulau jawa saja, tapi juga harus ada perimbangan di seluruh wilayah
indonesia. Memang hal ini akan menghabiskan banyak anggaran karena pembangunan
infrastruktur, tapi apabila dilakukan secara bertahap dengan strategi yang
sudah diperkirakan dan direncanakan lebih dahulu, maka akan ada investasi dari
diri DJKN sendiri untuk membiayai perkembangannya tanpa perlu biaya yang
dibebankan pada APBN. Di tugas pokok lain DJKN yaitu lelang dengan pengembangan
teknologi informasinya maka akan ada potensi untuk meningkatkan jumlah peserta
lelang yang memang benar-benar ingin membeli barang lelang dengan publikasi
yang efektif.
2.
Pengetahuan
pengelolaan aset perusahaan
Kualifikasi
kedua ini mengharuskan para pengelola aset DJKN mesti memiliki kemampuan dalam
menjaga nilai ekonomi suatu aset negara baik dari pihak swasta ataupun BUMN dan
BUMD. Batas waktu antara penyitaan dan lelang yang lama dikarenakan berbagai
hambatan menjadi salah satu penyebab berkurangnya nilai dan harga suatu aset. Pemerintah
dalam hal ini DJKN dapat mengatasi masalah ini dengan mempunyai tenaga ahli
dalam pencegahan pengurangan nilai dari suatu aset. Kembali lagi pada perlunya penambahan tingkat
keahlian atau mutu dari sumber daya manusia yang memang harus disesuaikan
dengan perkembangan zaman yang sangat cepat ini. Dalam poin dua ini, aparat
DJKN paling tidak mengetahui hal-hal umum mengenai input, proses, output
tentang bagaimana aset yang bergerak dan tidak bergerak dipelihara. Input
meliputi apa yang harus dilakukan atau perlakuan pertama sebagai tindakan
penyelamatan suatu aset, proses yaitu pelaksanaan langkah-langkah sesuai
prosedur yang telah dipelajari hasil dari pilihan dari input, dan output yaitu
hasil akhir untuk menentukan apa alternatif terbaik bagi suatu aset setelah
identifikasi melalui proses.
Uraian di atas hanya dapat terwujud jika peran transformasi sistem
dan keterbukaan untuk berubah sebagai bentuk peyesuaian mendukung kedua poin di
atas agar dapat terlaksana sebagai instansi pemerintah yang aktif dan mandiri.
Diharapkan ke depannya DJKN akan mempunyai kekuatan multifungsi dalam
pengelolaan aset negara. Perlu ditekankan lagi, penentu paling dominan untuk
menjalankan strategi perubahan menuju kesuksesan yang direncanakan hanya dapat
terwujud apabila di awali dengan sumber daya manusia itu sendiri sebagai bentuk
penggerak utama transformasi.
Nama
: Satria Rahman
Prodi
: D III Manajemen Aset
Sumber
No comments:
Post a Comment