Monday, September 19, 2016

essay revenue center



Peningkatan Sumber Daya Manusia untuk Langkah Awal Transformasi DJKN sebagai Revenue Center

Utang negara yang menumpuk disertai bunga ratusan triliun dan belum tercapainya target penerimaan negara untuk mendanai anggaran yang khususnya buat kemaslahatan masyarakat Indonesia menyebabkan pemerintah harus lebih meningkatkan penerimaan negara. Mengingat persentase terbesar penerimaan negara adalah dari sektor pajak yang beberapa akhir tahun ini belum mencapai target maka sudah seharusnya DJKN sebagai revenue center membantu di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang pada tahun 2015 hanya mampu direalisasikan 95 persen yaitu sebesar Rp 185,9 triliun dari target yang diharapkan sebesar Rp 212,1 triliun. Namun banyaknya masalah serta kekurangan yang masih ada dalam diri DJKN ataupun dari eksternalnya menyebabkan masih minimnya penerimaan negara hasil dari belum maksimalnya dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan kekayaan negara yang dipisahkan (KND) juga termasuk di dalamnya kekayaan negara lainnya seperti sumber daya alam. Untuk mengatasi sebab-sebab dari kekurangan tersebut, masalah pertama yang harus segera diselesaikan yaitu dari segi subjek pengelolaan DJKN itu sendiri berupa sumber daya manusia (SDM) yang bertanggungjawab dalam kegiatan teknisnya. Sumber daya manusia Kanwil DJKN dan KPKNL perlu membekali diri dengan kompetensi yang sejalan dengan tujuan transformasi kelembagaan. Pengetahuan-pengetahuan yang diperlukan terkait tujuan transformasi kelembagaan antara lain pengetahuan tentang sumber daya alam, penilaian sumber daya alam, manajemen pengetahuan (knowledge management), pengetahuan ekonomi dan bisnis khususnya properti, dan tentunya pemahaman hukum khususnya peraturan-peraturan pengelolaan BMN.​ Selain dari kualitas berupa kompetensi, DJKN seharusnya menambah jumlah SDM yang memiliki spesialisasi pengelola aset negara sehingga salah satu misi DJKN dalam mewujudkan optimalisasi penerimaan, efisiensi pengeluaran, dan efektivitas pengelolaan kekayaan negara dapat dicapai dengan lebih cepat dan cakupannya yang lebih luas. Hal ini akan lebih terbantu dengan menambah kanwil dan KPKNL dalam menjangkau pelayanan seperti yang selama ini masih ada satu provinsi yang belum ada KPKNL yaitu Sulawesi Barat walaupun ini akan memerlukan anggaran yang banyak tetapi ini merupakan investasi yang berpotensi meningkatkan kinerja DJKN, selain itu dengan pengeluaran sekarang atau pembangunan segera akan lebih untung daripada pengeluaran yang ditunda-tunda karena Indonesia cenderung menrupakan negara yang inflasi.
 Masalah kedua yaitu dari segi objek yang dikelola DJKN berupa BMN yang mengalami depresiasi akibat dari kurangnya peminat barang-barang negara yang dijual dan ketidakjelasan status aset yang dikelola, sehingga tertahan lama dan tidak terurus dengan baik karena biaya pengurusannya yang tinggi. Selain depresiasi nilai ekonomi dari BMN, tidak sedikit BMN yang rusak berat dan hilang yang juga merupakan permasalahan yang harus segera dibenahi oleh DJKN dengan kerjasama satker-satker pengguna barang. Hal ini mengingat sebab dari idle assets itu sendiri adalah tidak terurusnya aset negara oleh satker dengan baik bahkan di kemenkeu juga memiliki permasalahan ini yang seharusnya menjadi role model bagi kementerian/lembaga lain. Kemenekeu pada umumnya dan DJKN pada khususnya harus memiliki kemampuan teknis dalam pemeliharaan BMN, tidak sekadar di bidang adminisrtartif saja seperti pengertian pengelolaan negara yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) PP No.6 tahun 2006 adalah tidak sekedar administratif semata, tetapi lebih maju berfikir dalam menangani aset negara, dengan bagaimana meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan menciptakan nilai tambah dalam mengelola aset. Oleh karena itu, lingkup pengelolaan aset negara mencakup perencanaan kebutuhan dan penganggaran; pengadaan; penggunaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; penghapusan; pemindahtanganan; penatausahaan; pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Proses tersebut merupakan siklus logistik yang lebih terinci yang didasarkan pada pertimbangan perlunya penyesuaian terhadap siklus perbendaharaan dalam konteks yang lebih luas (keuangan negara). Masalah ketiga yaitu pada proses bagaimana DJKN melakukan kerjanya hingga menghasilkan output berupa suatu yang berharga bagi negara terutama dalam bentuk kas. Tugas utama DJKN seperti lelang yang sudah memiliki kemajuan tersendiri berupa adanya bentuk lelang yang efektif dan efisien yaitu e-auction namun dianggap masih kalah bersaing daripada aplikasi-aplikasi penjualan online lainnya akibat kalah dari segi publikasi. Padahal yang dibutuhkan negara untuk meningkatkan penerimaan negara dari PNBP khususnya dari pihak DJKN harus memiliki eksistensi atau keberadaannya dalam masyarakat sudah seharusnya sangat dikenal dan diketahui karena dari eksistensi inilah suatu instansi akan lebih mudah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Tiga masalah atau kekurangan dari segi subjek, objek, dan proses dalam pelaksanaan kerja akan menghambat pelaksanaan tugas dan fungsi, maka DJKN sebagai pengelola aset negara harus melakukan peningkatan kualitas dari berbagai macam aspek. Solusi untuk masalah tersebut bersifat dinamis yang sangat dipengaruhi oleh perkembangan teknologi karena menyangkut pemeliharaan aset dan bagaimana aset dilikuidasi untuk memperoleh pendapatan negara terkait DJKN sebagai revenue center. Oleh sebab itu, DJKN harus menanggapi hal ini dengan menyesuaikan perkembangan zaman melalui peningkatan kualitas aparat-aparat DJKN terutama calon-calon pegawai yang harus benar-benar memiliki kualifikasi di bidang teknologi informasi dan pengetahuan pengelolaan aset perusahaan. Penulis sangat mengharapkan agar dalam pemenuhan peningkatan kinerja DJKN tercapai, kurikulum manajemen aset harus memiliki minimal dua kualifikasi di atas di mana sekarang hal tersebut belum terpenuhi. Dua kualifikasi tersebut sangat penting apabila pemerintah ingin mencapai efisiensi dan efektivitas terutama dalam anggaran untuk mendapatkan penerimaan negara yang optimal dalam pengelolaan aset negara. Walaupun lima kualifikasi ini akan lebih memberatkan, tapi hasilnya bila benar-benar diterapkan secara profesional akan memuaskan banyak pihak terutama negara. Berikut penjabaran akan pentingnya kedua kualifikasi tersebut untuk pengembangan kualitas sumber daya manusia DJKN.
1.             Teknologi informasi
Bidang ini sudah sangat terbukti memberikan dampak yang besar bagi yang menguasainya. Dampak yang signifikan itu ialah keuntungan yang didapatkan berupa finansial, contoh yang baru-baru ini sangat berkembang seperti olx, AirBnB, traveloka, dan lain-lain . Pada prinsipnya yang mereka gunakan untuk memasarkan produknya adalah sama yaitu menggunakan aplikasi berbasis online sehingga dapat dijangkau siapapun tanpa batas jarak dan waktu. DJKN sebagai instansi pemerintah bisa meniru keberhasilan aplikasi-aplikasi penyedia jasa yang hampir semua penyedianya telah membuktikan kesuksesannya. Dalam hal ini, DJKN dapat bertindak sebagai penyedia jasa dengan memanfaatkan aset-aset tidak terpakai yang dimiliki oleh negara. Cara penerapan bagi DJKN untuk memulai ini yaitu menguasai teknologi informasi yang harus dikuasai oleh sumber daya manusianya. Penguasaan ini akan didapat apabila sudah diterapkan pada kurikulum calon-calon pegawai DJKN agar harus memenuhi kualifikasi ini. Hal ini tentu akan menguntungkan untuk ke depannya apabila di internal DJKN sudah dapat menguasai dan membuat aplikasi-aplikasi online yang dimodifikasi sesuai kebutuhan secara mandiri tanpa meminta bantuan pihak luar yang tentunya akan meminta dana. Terlebih pada banyak kasus, campur tangan pihak luar dalam pengembangan suatu sistem akan membuat suatu kejahatan politik terutama masalah keuangan. Setelah tercapai hasil yang diinginkan, maka yang dapat dilakukan DJKN adalah merencakan strategi yang sesuai dengan keadaan, DJKN harus mampu lebih unggul dibandingkan penyedia jasa online lain karena kelebihannya berada di sisi negara yang memiliki otoritas lebih kuat sehingga publikasi untuk memanfaatkan aset menjadi uang sangat banyak diketahui masyarakat luas. DJKN dapat memilih beberapa alternatif pilihan untuk memanfaatkan aset negara seperti misalnya disewakan via online, tukar guling (ruislag) via online, penjualan via online yang memungkinkan ketiganya juga dapat dilakukan dengan pihak swasta atau masyarakat luas sehingga akan menghasilkan uang bagi negara atau dengan kata lain aset menghasilkan uang. Dengan adanya banyak pilihan dalam pemanfaatan aset negara diharapkan arus kas negara akan selalu bergerak menuju pertambahan anggaran yang dapat membantu DJKN sebagai revenue center. Selain itu, kemandirin yang dimiliki oleh DJKN akan memberikan penghematan anggaran sehingga anggaran itu dapat dipindahkan alokasinya untuk peningkatan sumber daya manusianya. Setelah semua tercipta dengan baik, maka DJKN perlu memperhatikan pemerataan di seluruh daerah, jangan sampai aktivitas berbasis online mencakup di wiliyah pusat atau pulau jawa saja, tapi juga harus ada perimbangan di seluruh wilayah indonesia. Memang hal ini akan menghabiskan banyak anggaran karena pembangunan infrastruktur, tapi apabila dilakukan secara bertahap dengan strategi yang sudah diperkirakan dan direncanakan lebih dahulu, maka akan ada investasi dari diri DJKN sendiri untuk membiayai perkembangannya tanpa perlu biaya yang dibebankan pada APBN. Di tugas pokok lain DJKN yaitu lelang dengan pengembangan teknologi informasinya maka akan ada potensi untuk meningkatkan jumlah peserta lelang yang memang benar-benar ingin membeli barang lelang dengan publikasi yang efektif.  

2.      Pengetahuan pengelolaan aset perusahaan
Kualifikasi kedua ini mengharuskan para pengelola aset DJKN mesti memiliki kemampuan dalam menjaga nilai ekonomi suatu aset negara baik dari pihak swasta ataupun BUMN dan BUMD. Batas waktu antara penyitaan dan lelang yang lama dikarenakan berbagai hambatan menjadi salah satu penyebab berkurangnya nilai dan harga suatu aset. Pemerintah dalam hal ini DJKN dapat mengatasi masalah ini dengan mempunyai tenaga ahli dalam pencegahan pengurangan nilai dari suatu aset.  Kembali lagi pada perlunya penambahan tingkat keahlian atau mutu dari sumber daya manusia yang memang harus disesuaikan dengan perkembangan zaman yang sangat cepat ini. Dalam poin dua ini, aparat DJKN paling tidak mengetahui hal-hal umum mengenai input, proses, output tentang bagaimana aset yang bergerak dan tidak bergerak dipelihara. Input meliputi apa yang harus dilakukan atau perlakuan pertama sebagai tindakan penyelamatan suatu aset, proses yaitu pelaksanaan langkah-langkah sesuai prosedur yang telah dipelajari hasil dari pilihan dari input, dan output yaitu hasil akhir untuk menentukan apa alternatif terbaik bagi suatu aset setelah identifikasi melalui proses.
Uraian di atas hanya dapat terwujud jika peran transformasi sistem dan keterbukaan untuk berubah sebagai bentuk peyesuaian mendukung kedua poin di atas agar dapat terlaksana sebagai instansi pemerintah yang aktif dan mandiri. Diharapkan ke depannya DJKN akan mempunyai kekuatan multifungsi dalam pengelolaan aset negara. Perlu ditekankan lagi, penentu paling dominan untuk menjalankan strategi perubahan menuju kesuksesan yang direncanakan hanya dapat terwujud apabila di awali dengan sumber daya manusia itu sendiri sebagai bentuk penggerak utama transformasi.
                                                                                                                                    Nama : Satria Rahman
Prodi : D III Manajemen Aset



Sumber


No comments:

Post a Comment

Basyar, Bani Adam, An-Nas, Insan dalam Al-Qur'an

Di dalam Al-Qur'an, manusia disebutkan dalam empat kata yang berbeda yakni Basyar, Bani Adam, An-Nas,dan Insan. Secara khusus keempat ka...